Selasa, 09 April 2013

informasi Semester Pendek!

PEMBERITAHUAN : PENDAFTARAN SEMESTER PENDEK 098P

Semester pendek bertujuan agar mahasiswa dapat memperbaiki nilai atau mengambil matakuliah baru yang sesuai ketentuan. Memperbaiki nilai termasuk mengulang matakuliah yang belum lulus. Waktu kegiatan, ketentuan, dan prosedur semester pendek adalah sebagai berikut:

1. Waktu Pendaftaran, Perkuliahan, dan Ujian Semester Pendek

a. Pendaftaran manual matakuliah MKK di Program Studi/Jurusan tanggal 22 April – 3 Mei 2013. Sedangkan MKU atau MKDK langsung mendaftar online ke Siakad.
b. Pendaftaran online ke Siakad dan pembayaran di bank tanggal 6 – 24 Mei 2013
c. Perkuliahan semester pendek tanggal 24 Juni – 26 Juli 2013.
d. Masa ujian tanggal 29 – 31Juli 2013
e. Pengisian nilai ke Siakad tanggal 19 – 23 Agustus 2013



JANGAN LUPA IKUTI #SayembaraTM dari @TheMahasiswa untuk ikut serta cerita kisah unik mahasiswanya. INFORMASI LEBIH bisa cek tweet favorite @TheMahasiswa, FOLLOW juga ya. ini projek buku gue insyaAllah, dan nanti bakal gue ceritain kisah siapa dibalik akun @MahasiswaUNJ juga. YUK!

2. Ketentuan

a. Matakuliah yang dapat diambil adalah matakuliah yang mengulang atau memperbaiki matakuliah yang bernilai E, D, atau C yang diambil pada semester 097 atau sebelumnya dan matakuliah tersebut ditawarkan program studi/jurusan, MKU, dan MKDK serta bukan matakuliah praktikum atau yang disertai praktikum.
b. Matakuliah baru hanya dapat diambil, apabila:

1) Mahasiswa yang akan penyelesaian studi pada semester 098 yang hanya tinggal 4 SKS belum diselesaikan.
2) Mahasiswa angkatan 2011 atau sebelumnya yang akan mengambil MKU atau MKDK.

c. Jumlah matakuliah yang diambil maksimal 2 matakuliah.
d. Jumlah SKS yang diambil maksimal 6 SKS.
e. Jumlah pertemuan adalah 16 kali 100 menit per 2 SKS.
f. Jumlah peserta minimal 10 mahasiswa tiap matakuliah.
g. Mahasiswa terdaftar pada semester genap 2012/2013 (semester 098). 
h. Mahasiswa yang diskorsing pada semester 098 atau kehilangan haknya sebagai mahasiswa UNJ atau gagal studi, karena mendapat sanksi evaluasi kemajuan studi tidak diperbolehkan mengikuti semester pendek. 
i. Biaya perkuliahan per SKS:
1) Mahasiswa reguler Rp 50.000,- per 1 SKS. 
2) Mahasiswa nonreguler Rp 100.000,- per 1 SKS

3. Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran

a. Program studi/jurusan, UPT MKU, dan Koordinator MKDK membuka matakuliah semester pendek lengkap dengan dosen (kecuali MKU dan MKDK), tempat kuliah, hari, pukul perkuliahan dan menyiapkan form daftar nama calon peserta semester pendek yang akan diisi mahasiswa yang berminat. Khusus MKU dan MKDK langsung membuat jadwal matakuliah yang di buka di semester pendek di Siakad oleh MKU dan MKDK.
b. Mahasiswa mendaftar MKK secara manual ke program studi/jurusan untuk matakuliah bidang studi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan untuk MKU dan MKDK langsung mendaftar ke Siakad.
c. Jadwal matakuliah MKK yang memenuhi batas minimal peserta diisi oleh Subag Pendidikan fakultas ke Siakad atas usulan program studi/jurusan dengan memberikan kode seksi.
d. Jika daya tampung kelas kurang, maka ditambahkah oleh Subag pendidikan fakultas atas persetujuan/usulan program studi/jurusan untuk matakuliah MKK dan untuk matakuliah MKU/MKDK oleh MKU/MKDK.
e. Penjadwalan seksi perkuliahan mahasiswa reguler dan nonreguler terpisah. Namun, untuk hal-hal tertentu dan memenuhi batas minimal peserta kuliah bisa saja mahasiswa reguler dan nonreguler di jadikan satu kelas.
f. Mahasiswa mendaftarkan matakuliah tersebut melalui Siakad dan mencetak bukti pendaftaran semester pendek.
g. Pada hari yang sama mahasiswa membayar biaya semester pendek dengan layanan host to host (H2H) dengan membawa bukti pendaftaran tersebut ke bank BNI semua cabang se-Indonesia melalui ATM BNI, BNI internet banking, atau ke teller paling lambat 24 jam setelah mendaftarkan ke Sikada. Bila lewat 24 jam belum di bayarkan juga, maka data mahasiswa tersebut akan terhapus secara otomatis dan jika akan mengikuti semester pendek boleh mendaftar kembali ke Siakad.
h. Mahasiswa memfoto kopi bukti pembayaran tersebut, lalu menyerahkannya ke Subag Pendidikan fakultas untuk matakuliah bidang studi (MKK) dan ke BAAK untuk MKU dan/atau MKDK.
i. Subag Pendidikan fakultas melakukan otoritas (memberikan persetujuan) agar mahasiswa yang mengambil matakuliah yang belum diambil agar dapat mengikuti semester pendek sesuai dengan ketentuan di atas di Siakad.
j. Pembatalan matakuliah atau pengunduran peserta kuliah tidak diperbolehkan.
k. Mahasiswa mencetak KRS dari Siakad, bila KRS tidak dicetak maka mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti kuliah semester pendek 098P.
l. Program studi/jurusan, MKU, dan MKDK mencetak daftar kelas dari Siakad.

4. Penilaian dan Cetak KHS

a. Pengisian nilai matakuliah dilakukan oleh dosen yang bersangkutan melalui Siakad sesuai jadwal yang ditentukan dan mahasiswa bisa melihat langsung di Siakad.
b. Jika matakuliah yang sama telah diperoleh nilai berbeda, maka nilai yang diakui adalah nilai terakhir diperoleh.
c. KHS dicetak Puskom dan mendistribusikannya ke mahasiswa melalui fakultas/program studi/ jurusan.

Jakarta, 9 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar